KPK Kumpulkan Informasi Tambahan Terkait Pelaporan Gibran-Kaesang

Senin, 17 Januari 2022 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi terhadap pelaporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga bakal mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan atas laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun tersebut.

Baca Juga

KPK Garap Istri Alex Noerdin Terkait Kasus Bupati Musi Banyuasin

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (17/1).

Baca Juga

Periksa Saksi, KPK Dalami Proses Lelang di Kabupaten Musi Banyuasin

Ali memastikan, KPK bakal menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan masyarakat. Namun dengan terlebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data yang masuk.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ujar Ali.

Baca Juga

Periksa Istri Alex Noerdin, KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar saat OTT Bupati Banyuasin

Proses verifikasi dan telaah, kata Ali, perlu dilakukan untuk menentukan apakah pokok aduan tersebut termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan