Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ignatius Jonan

Zaimul Haq Elfan Habib - Senin, 04 Desember 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan terkait kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Menteri Perhubungan periode 2014-2016 itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono (ATB).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12).

Selain Jonan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni, Sekertaris PT Pelindo II (Persero), Santi Puruhita dan Direktur Utama PT Multi Prima, Suniono. Diketahui PT Multi Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan marine kontraktor.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli