KPK Imbau Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games
Senin, 27 Agustus 2018 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Termasuk tiket Asian Games 2018.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8) malam.
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti pemberian dalam arti luas, yang mencakup uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," ungkap Febri.
Untuk itu, Febri mengimbau agar para pejabat negara segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket Asian Games 2018 tersebut.
"Dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya," tukasnya.

Untuk memudahkan pelaporan, saat ini lembaga antirasuah telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan dapat diakses melalui telepon seluler Android atau IOS, atau juga langsung akses ke gol.kpk.go.id melalui website.
"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPK akan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," pungkas Febri.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Densus 88 Tangkap Tenaga Honorer Pemprov Maluku