Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Hadiahi BNN Lahan Eks Bendum Demokrat, Nilainya Nyaris Rp100 M

Wisnu Cipto - Rabu, 20 Februari 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari para koruptor untuk Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Aset itu diserahkan langsung ke Kepala BNN, Heru Winarko, dan Kepala Kejaksaan Agung, HM. Prasetyo.

Penyerahan aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara senilai Rp110 miliar itu dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

"Hari ini kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," kata Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firly di Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).

Merujuk data KPK, aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 9944 M2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin. Bekas tanah milik mantan Bendahara Umum Demokrat senilai Rp94.259.142.000 tersebut diperuntukkan kepada BNN.

bendum demokrat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (ANTARA FOTO)

Kemudian, ‎tanah seluas 1194 M2 beserta bangunan dengan luas 476 M2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana. Tanah beserta bangunan senilai Rp5.196.837.000 di Medan tersebut diserahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, tanah dengan luas 829 M2 dan bangunan 593 M2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin. Tanah dan bangunan senilai Rp10.782.506.000 di Bali tersebut diberikan untuk Kejaksaan Tinggi Bali.

Total keseluruhan aset milik Nazaruddin, Sutan Bhatoegana, dan Fuad Amin yang diserahkan lembaga antirasuah kepada BNN dan Kejagung sekira Rp110 miliar.

"Mudah-mudahan apa yang diberikan ini adalah bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism di antara kita antara KPK dengan Jaksa Agung, kepada BNN dan sebaliknya," pungkas Firly. (Pon)

Baca Artikel Asli