KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, Ada Dugaan Pemerasan
Rabu, 04 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (4/12).
Pengeledahan terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Betul. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (4/12).
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Selain Rohidin, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Evriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Sebut Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Kotak Pandora
Politikus Golkar itu diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Saat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada 24 November 2024 lalu, Rohidin berstatus sebagai Cagub petahana Bengkulu.
Pada operasi senyap itu, tim KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang itu diduga untuk modal kampanye Rohidin di Pilkada Bengkulu 2024. (Pon)
Baca juga:
Calon Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK Kalah Pilkada Versi Hitung Cepat