KPK Garap Dua Petinggi PT ACK Terkait Kasus Edhy Prabowo
Kamis, 03 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Aero Citra Kargo (ACK), dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Keduanya yakni Direktur Utama PT ACK Amri dan Komisaris PT ACK Achmad Bahtiar. Amri dan Bahtiar bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Baca Juga
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Amri dan Bahtiar. Namun, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Disebutkan juga dalam konstruksi perkara kasus ini, pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Achmad Bahtiar ke rekening Ainul Faqih selaku staf khusus istri Edhy Prabowo sebesar Rp3,4 Miliar. Uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, isitrinya IIs Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.

Diketahui, untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal.
KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, dua Staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga
ICW Pertanyakan Motif KPK Bocorkan Informasi Penggeledahan Kasus Edhy Prabowo
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)