Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Garap Dua Anak Buah Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI

Angga Yudha Pratama - Selasa, 01 Oktober 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Protokoler Menpora J Bambang dan Staf Biro Keuangan Kemenpora Maman F terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Baca Juga:

Jumat Keramat, KPK Tahan Eks Menpora Imam Nahrawi

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO)
Mantan Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO)

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Baca Juga

Imam Nahrawi Tutup Mulut Soal Sumber Suap dan Gratifikasi yang Diterimanya

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)

Baca Artikel Asli