MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Hadi Sudarno terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Kasus ini turut menyeret eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap. Sujono bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo selaku pemberi.
"Saksi Sujono Hadi Sudarno diperiksa untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/9).
Penyidik KPK juga memanggil kerabat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya serta Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa-Bali, Henky Heru Basudewo.
Mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eks Sekjen Golkar itu merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah baru menetapkan Eni, Idrus, dan Kotjo sebagai tersangka. Eni bersama-sama Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo, yang juga Bos Apac Group.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian sejumlah Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek milik PT PLN senilai US$900 juta. Sementara itu, Idrus dijanjikan bakal mendapat US$1,5 juta bila Kotjo berhasil memegang proyek tersebut.
Namun, proyek itu dihentikan sementara oleh Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini. (Pon)