KPK Gandeng Interpol Buru Syamsul Nursalim dan Istrinya
Kamis, 21 November 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk membantu memburu pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Keduanya diketahui telah menjadi buronan atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berkirim surat kepada Kapolri terkait status Sjamsul dan Itjih sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Baca Juga:
Sjamsul Nursalim Tersangka SKL BLBI, KPK Incar Rampas Aset Bos Gajah Tunggal
"Setelah mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO (daftar pencarian orang) dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
Dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019 itu, kata Febri, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul dan Itjih. Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu Sjamsul dan Itjih.
"Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," ujarnya.

Surat tersebut telah direspon oleh NCB-Interpol. Rencananya KPK dan Interpol bakal melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Sjamsul dan Itjih.
"Sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," imbuhnya.
Febri menyatakan, bantuan Polri dan Interpol dibutuhkan KPK lantaran Sjamsul dan Itjih saat ini telah menetap di Singapura. KPK berharap bantuan dari lembaga penegak hukum lain dapat memudahkan menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.
"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," ujar Febri.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura
Di sisi lain, KPK saat ini masih mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kajian ini dilakukan KPK untuk mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
"Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali," pungkasnya. (Pon)