KPK Eksekusi 2 Terpidana Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 05 Juli 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana pemberi suap kepada hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas I Sukamiskin.

Adapun dua terpidana yang dijebloskan ke penjara, yakni pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya menjadi penghuni hotel prodeo setelah putusan hakim terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

“Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, Selasa (4/7) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Theodorus Yosep Parera dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Ali mengatakan, terpidana Theodorus Yosep Parera akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan.

Sedangkan, terpidana Eko Suparno akan menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun. Mereka juga sama-sama diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.

Majelis hakim dalam putusannya menilai Yosep dan Eko terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga

KPK Sebut Ada Aliran Dana dari Tersangka Bupati Kapuas ke Lembaga Survei

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada, Rabu (24/5).

Kedua terpidana menyuap Sudrajad Dimyati untuk mengurus kasasi perdata kepailitan yang diajukan oleh kliennya terhadap KSP Intidana.

Sedangkan, uang suap yang diserahkan untuk Gazalba Saleh berkaitan dengan proses kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Kedua terpidana meminta agar Budiman Gandi dihukum bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Yosep dan Eko Suparno terbukti melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)

Baca Juga

KPK Cecar Istri Rafael Alun Soal Asal-usul Kepemilikan Aset Mewah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan