KPK Duga Wali Kota Ambon Terima Suap Izin Pembangunan 20 Gerai Alfamidi

Jumat, 13 Mei 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.

Hal itu terungkap saat KPK menetapkan Richard, karyawan Alfamidi Amri dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa sebagai tersangka.

Baca Juga

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard) sekitar sejumlah Rp500 juta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (13/5) malam.

Firli mengatakan, Richard diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan. Adapun penyerahan uang Rp 500 juta itu dilakukan melalui rekening milik Andrew Erin selaku orang kepercayaan Richard.

"Yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin)," ujar Firli.

Baca Juga

Dijemput Paksa Penyidik, Wali Kota Ambon Tiba di Gedung KPK

Selain itu, Firli melanjutkan, Richard diduga menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. KPK memastikan akan terus mendalami dugaan gratifikasi tersebut.

Richard ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menjemput paksa yang bersangkutan di salah satu Rumah Sakit di Jakarta Barat. Langkah itu dilakukan lantaran Richard dinilai tak kooperatif memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, Tim Penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli. (Pon)

Baca Juga

KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan