Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Diminta Selidiki Keterlibatan 3 Korporasi dalam Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak

Andika Pratama - Rabu, 06 Oktober 2021

MerahPutih.com - Tiga petinggi perusahaan diduga terlibat dalam kasus suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdahulu, mencuat nama pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu’min Ali Gunawan serta General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Cing dalam perkara tersebut.

Baca Juga

Sidang Suap Pajak, Hakim Dalami Sosok Bos Jhonlin Baratama Haji Isam

Pada sidang lanjutan di Tipikor, Jakarta, Senin (4/10), nama pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) yang disebut meminta konsultan pajak, Agus Susetyo, mengondisikan pengurangan nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama.

Terkait fakta tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah meminta aparatur penegak hukum khususnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak segan menjerat siapapun yang terlibat. Termasuk menyeret korporasi serta menjadikannya sebagai tersangka.

"Ya, untuk Korporasi harus dilakukan penyidikan secara mendalam dan menyeluruh. Sehingga, apabila benar-benar korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, maka Korporasi dapat dibubarkan dan orang-orang yang melakukan praktik Tax Evasion dijerat pidana," ucap Akbar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/10).

Dia menjelaskan, salah satu praktik Tax Evasion yang sering terjadi, memang dengan cara-cara pengurangan kewajiban Wajib Pajak, atau kelebihan bayar Pajak (Restitusi) atas persengkongkolan oknum bersama otoritas pajak.

"Karena oknum Otoritas Pajak bermain dengan diskresi-diskresi disitu," tegas Akbar.

Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc
Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

Oleh karena itu, menurut Akbar keterlibatan korporasi harus ditelisik. Menurut Akbar, Pemidanaan korporasi bukanlah hal baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk oleh KPK. Meski upaya tersebut butuh kerja ekstra dan komitmen dari pimpinan KPK jadi salah satu penentu.

“Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, tidak ada alasan bagi KPK meminta pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, jangan ada satu pihak merasa aman. Kita harap betul betul persamaan di depan hukum dipegang aparatur penegak hukum," ujarnya.

Sejauh ini dari enam orang yang telah diperiksa dan dijadikan tersangka belum ada satu pun yang mengarah ke pemilik atau petinggi korporasi. Padahal dalam surat dakwaan dan keterangan para saksi, terdapat indikasi keterlibatan mereka.

Karena itu, dengan terungkapnya fakta di persidangan, KPK haruw sigap memeriksa semua nama yang disebut sebelum semuanya terlambat. Apalagi itu janji pimpinan KPK juga untuk memaksimalkan penanganan kasus korupsi korporasi.

Di samping itu, ia juga menilai KPK perlu menyelidiki kasus itu secara ekstensif, yaitu apakah pengurangan nilai pajak hanya terjadi di tiga perusahaan dimaksud, atau ada kaitannya dengan perusahaan lain dalam satu group.

“Ini biar terang benderang. Segala kemungkinan perlu diselidiki,” ucap Akbar.

Jika ditemukan bukti kuat atas keterlibatan korporasi yang secara meyakinkan menguntungkan atau menambah aset perusahaan, maka sanksi pidana harus dijatuhkan.

“Ya bisa pembayaran denda, uang pengganti atau bisa juga penutupan seluruh atau sebagian perusahaan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali di Kasus Suap Pajak

Baca Artikel Asli