KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rorotan Lewat Pembalap ZA
Kamis, 20 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pebalap Zahir Ali, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Rabu (19/6).
"Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Zahir Ali juga dikenal sebagai pengusaha properti. Ia merupakan anak dari pengusaha otomotif Ali Muhammad alias Ali Idung.
Dalam pemeriksaan itu, kata Tessa, tim penyidik mendalami soal tugas Zahir Ali di perusahaan miliknya. Namun, Tessa tidak mengungkap nama perusahaan Zahir Ali tersebut.
Baca juga:
Istana Yakin KPK Punya Pertimbangan Periksa Hasto dalam Kasus Harun Masiku
"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," katanya.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan. Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, dan Pulogebang.
Zahir Ali merupakan salah satu dari 10 orang yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.
Selain Zahir Ali, sembilan orang lainnya, yakni MA (swasta), FA (wiraswasta), NK (swasta), dan DBA (manajer PT CIP dan PT KI). Selain itu, terdapat nama PS (manajer PT CIP dan PT KI) JBT (notaris), SSG (advokat), LS (wiraswasta), dan M (wiraswasta). (Pon)