KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Kamis, 09 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait potensi pemanggilan mantan ketuanya Firli Bahuri, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penyidik tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.
“Terkait mantan pimpinan (Firli), apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Saat ini sedang kami dalami (perintangan penyidikan),” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Asep menyatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari para penyidik KPK yang diduga mengalami hambatan dalam pekerjaannya pada saat itu.
“Kami meminta keterangan dari beberapa penyidik terkait kasus ini, baik yang masih bertugas maupun yang sudah tidak lagi berdinas di KPK,” jelasnya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Ia juga berjanji akan menelusuri lebih dalam terkait penanganan perkara saat itu. Berdasarkan hasil keterangan tersebut, akan ditentukan apakah Firli perlu dipanggil.
“Jika ada hal-hal yang dianggap perlu dikonfirmasi, maka siapa pun yang disebut akan kami panggil. Ditunggu saja hasilnya,” tegas Asep.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal mengungkapkan adanya dugaan perintangan dari Firli Bahuri usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saya menyebutkan salah satu pihak yang menghalangi adalah Firli Bahuri,” ujar Ronald.
Baca juga:
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Ronald, yang pernah menangani kasus Harun Masiku, harus meninggalkan KPK setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menjelaskan pada 2020, tim penyidik sebenarnya telah berencana menetapkan Hasto sebagai tersangka, namun langkah tersebut terhalang Firli.
“Pada 2020, kami sudah mengajukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka terbaru ini,” jelas Ronald.
Ia juga membeberkan bahwa Firli melarang tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP.
“Setiap kali saya berencana melakukan penggeledahan atau pemeriksaan, termasuk penggeledahan kantor DPP PDIP, selalu dilarang dengan alasan situasi sedang panas,” ungkapnya.
Baca juga:
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Lebih lanjut, Ronald menyebut bahwa pimpinan KPK saat itu, di bawah komando Firli, tidak bersedia menerbitkan surat perintah penggeledahan untuk kantor PDIP.
“Secara legalitas, seharusnya seluruh pimpinan mendukung, tetapi Firli Bahuri secara khusus yang menolak,” pungkasnya. (Pon)