Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Dalami Aliran Suap ke Pejabat Kemensos Lewat Komisaris PT RPI

Andika Pratama - Rabu, 20 Januari 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI), Daning Saraswati dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami aliran dana suap proyek bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Baca Juga

KPK Periksa Sekjen Kemensos Terkait Kasus Suap Bansos

"Daning Saraswati, didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1).

Matheus merupakan pemilik PT RPI yang menjadi salah satu vendor proyek bansos atas sepengetahuan mantan MenteriJuliari P. Batubara dan disetujui oleh PPK Kemensos lainnya, Adi Wahyono. Selain soal aliran dana kepada Matheus, tim penyidik juga mencecar Daning mengenai berbagai dokumen milik PT RPI terkait proyek bansos COVID-19.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA

Selain memeriksa Daning, tim penyidik juga memeriksa dua orang pihak swasta bernama Indra Rukman dan Handy Reazangka. Terhadap Indra, tim penyidik mendalami mengenai investasi yang dilakukannya pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor Bansos.

Sementara terhadap Handy, tim penyidik juga mencecarnya mengenai aliran dana suap kepada Matheus.

"Handy Reazangka, didalami keterangannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Baca Juga

KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Bansos dari Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos

Baca Artikel Asli