KPK Cegah Ketua DPRD Jatim ke Luar Negeri

Selasa, 30 Juli 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dan 20 orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7).

Adapun 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu yakni; Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD); Ahmad Heriyadi (swasta); Mahhud (anggota DPRD); Achmad Yahya M. (guru); R. A. Wahid Ruslan (swasta); Anwar Sadad (wakil ketua DPRD); Jodi Pradana Putra (swasta); Hasanuddin (swasta); Ahmad Jailani (swasta); Mashudi (swasta).

Kemudian Bagus Wahyudyono (staf sekwan); Kusnadi (ketua DPRD); Sukar (kepala desa); A. Royan (swasta); Wawan Kristiawan (swasta); Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang); Ahmad Affandy (swasta); M. Fathullah (swasta); Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang); Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) dan Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo).

Baca juga:

Keberatan dengan Penggeledahan Rumah Advokat Donny Tri, Tim Hukum PDIP Sanggah Dewas KPK

Tessa menjelaskan, pada 15 hingga 18 Juli 2024, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan di Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen-dokumen terkait.

"Sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara empat lainnya tidak hadir karena dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan dua orang lainnya sedang sakit," ungkapnya.

Diketahui KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.

Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan