KPK Cegah 1 Dokter Keluar Negeri Terkait Kasus APD Kemenkes

Selasa, 25 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga orang yang terdiri dari dokter dan pihak swasta, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Baca juga:

SYL Berdalih Imbauan Pejabat Kementan Tidak Sejalan Silakan Mundur Terkait COVID

Tessa mengatakan larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait pengadaan APD di Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

KPK sebelumnya juga telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yakni, Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).

Baca juga:

KPK Apresiasi Putusan Perkara Gazalba Saleh

Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai Sekretaris BNPB.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan