KPK Cecar Staf Keuangan Cucu Perusahaan Tommy Soeharto di Kasus Suap Bowo Rp8 M
Rabu, 24 April 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Desi Ardinesti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
PT HTK merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden ke-2 Soeharto Tommy Soeharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI(Asty Winasti-Marketing manager PT HTK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu(24/4).

Selain Desi, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka yakni, Staf PT. Inersia, Clara Agustine; Staf PT. HTK, Latif; Ajudan Bowo Sidik, Okta dan Tenaga Ahli Bowo Sidik di DPR, Santoso. Keempat saksi juga akan diperiksa untuk tersangka Asty Winasti. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka AWI," ujar Febri.
Dalam perkara ini, selain Bowo KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Indung sebagai tersangka suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang berjumlah total Rp8 miliar itu telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus. (Pon)