KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut

Rabu, 17 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
?
Budi mengungkapkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 seharusnya digunakan untuk memangkas antrean panjang ibadah haji reguler.
?
"Dalam praktiknya, calon jemaah Indonesia harus menunggu hingga puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai 30 sampai 40 tahun untuk bisa berangkat haji. Oleh karena itu, tambahan kuota tersebut semestinya dialokasikan untuk haji reguler," tutur Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12).
?
Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan itu secara berimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
?
Padahal, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. “Karena dibagi 50:50, kuota haji reguler hanya bertambah 10.000, sementara kuota haji khusus melonjak signifikan dari seharusnya 1.600 menjadi 10.000,” kata Budi.

Baca juga:

KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024


?
Kondisi itu, menurutnya, berdampak langsung pada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang mengelola kuota tersebut dan memicu praktik jual beli kuota. Dalam penyidikan, KPK menelusuri secara runut proses pengambilan diskresi tersebut, termasuk apakah inisiatifnya bersifat top down dari Kementerian Agama atau terdapat dorongan bottom up dari asosiasi maupun PIHK.
?
Penyidik juga mendalami pendistribusian kuota haji khusus, mekanisme jual beli antarbiro, hingga praktik yang memungkinkan jemaah baru berangkat lebih cepat karena mampu membayar lebih mahal, sehingga menyalip antrean jemaah lama.
?
Selain itu, penyidik KPK juga mengecek langsung ke Arab Saudi untuk memastikan ketersediaan dan kualitas fasilitas haji serta mekanisme pelayanan yang digunakan.
?
KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama terkait pengelolaan kuota tersebut. Seluruh temuan itu dianalisis bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian keuangan negara dan memperkuat konstruksi perkara.(Pon)

Baca juga:

Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji


?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan