KPK Benarkan Keberadaan Mafia Kasus di Lembaga Penegak Hukum Hingga Peradilan
Rabu, 21 Desember 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi keberadaan mafia kasus. Tak hanya berada di pengadilan, mafia kasus disebut sudah 'bermain' mulai tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Terkait info mafia kasus itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan, mulai dari penyidikan kita sudah dapat informasinya, muaranya kan ke pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (20/12).
Baca Juga:
Luhut Singgung OTT KPK: Enggak Bagus, Buat Negeri Ini Jelek Banget
Soal mafia kasus itu diutarakan Alex, sapaan Alexander Marwata, sekaligus merespons kinerja lembaganya yang belum lama ini membongkar dan mengusut dugaan suap sejumlah hakim terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara.
Beberapa di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo. Para hakim tersebut diduga menerima suap dan bermain perkara.
Diduga uang suap itu diterima untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi. Perkara yang diputus itu mulai dari perdata hingga pidana. Teranyar, hakim Edy Wibowo menerima suap untuk mengurus perkara kepailitan di tingkat kasasi.
Pengusutan kasus itu dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Kata Alex, domain wewenang KPK adalah menindak korupsi aparat penegak hukum (APH) dan penyelenggara negara.
Baca Juga:
KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 57,9 Triliun selama 2022
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal tersebut mengatur tentang wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pada kasus Tipikor.
"Kebetulan kemarin yang terkena tangkap tangan dari jajaran Pengadilan, tapi prinsipnya kalo kita baca di Pasal 11, pendirian KPK itu kan domainnya aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara, Kita berharap sih APH itu tidak hanya aparat Pengadilan hahaha," kata Alex.
Alex mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menanggulangi praktek korupsi di lembaga peradilan. Lembaga antikorupsi meletakkan harapan kepada lembaga peradilan yang menjadi benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.
"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," pungkas Alex. (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang dalam Penggeledahan DPRD Jatim