KPK Bakal Klarifikasi Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Rabu, 28 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Penggunaan jet pribadi oleh anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono ketika bepergian ke Amerika Serikat (AS) bakal didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan lembaga antirasuah telah memberikan perintah kepada Direktur Gratifikasi KPK guna menindaklanjuti penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pemanggilan klarifikasi untuk menunjukkan semua orang setara di mata hukum termasuk anak Presiden sekalipun. KPK menitikberatkan pada pendalaman dugaan gratifikasi.
“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alex, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, dikutip Rabu (28/8).
Baca juga:
Viral Diduga Kaesang ‘Lolos’ Kepabeanan, Bea Cukai: Penerbangan Internasional Wajib Diperiksa
Alex menjelaskan nantinya Kaesang wajib memberikan informasi detail soal penggunaan jet pribadi itu. Menurutnya, masyarakat harus tahu apakah jet pribadi itu tergolong penerimaan gratifikasi atau tidak dan siapa pula pihak yang memberikan fasilitas itu.
"Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," tandas pimpinan lembaga antirasuah itu
Sebelumnya, Ketum PSI Kaesang Pangarep kembali memicu kontroversi di media sosial. Kontroversi itu menyusul munculnya sebuah video di media sosial menunjukkan sosok diduga Kaesang dan istrinya, Erina Gudono turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER.
Berdasarkan narasi yang beredar, private jet yang disebut ditumpangi putra bungsu Presiden Joko Widodo itu landing di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Dalam video terlihat Kaesang dan Erina langsung masuk ke mobil Alphard beserta barang belanjaan yang dibawakan seorang laki-laki. (Pon)