KPAI: Pendidikan Karakter Tidak Harus Menambah Jam Sekolah

Selasa, 15 Agustus 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyikapi Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Full Day School. Kontroversi Full Day School harus segera disikapi Presiden agar tidak menambah kegaduhan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan alasan Mendikbud memantapkan pendidikan karakter melalui penambahan jam belajar merupakan argumentasi yang tidak tepat.

Pendidikan karakter tidak harus diterapkan dengan menambah jam belajar atau menjadi pelajaran ekstrakulikuler.

"Artinya kalau menambah jam belajar akan menyita lebih banyak waktu anak untuk mengikuti pelajaran. Begitu juga dengan menambah ekstrakulikuler," terangnya kepada awak media di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Pendidikan karakter bisa diterapkan di setiap waktu dan kesempatan termasuk dalam proses belajar formal. Tidak perlu ada penambahan jam belajar pun anak didik dapat dibentuk.

"Saya pikir dalam kelas sekali pun pendidikan karakter bisa dibentuk oleh guru," terangnya.

Retno menilai penerapan FDS berpotensi melanggar UU perlindungan anak. "Penyamarataan jam belajar untuk membiarkan anak menetap lebih lama di sekolah melanggar hak orang tua dan wali untuk memiliki waktu yang seimbang bertemu dengan anaknya sendiri," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, 'Negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memerhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab terhadap anak'. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPAI Tolak Full Day School

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan