Korupsi Proyek Fiktif Waskita Beton Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Selasa, 31 Mei 2022 -
MerahPutih.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, peningkatan status tersebut diresmikan melalui diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Baca Juga
"Status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast naik ke tahap penyidikan," kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (31/5).
Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeladahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu (18/5), Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5). Bahkan, pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 17 orang saksi terkait penerangan perkara tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, ya," tutur Sumedana
Menurut Ketut, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 triliun.
Baca Juga
KPK Setor Uang Terpidana Korupsi Proyek Waskita Karya Rp 3,8 M ke Kas Negara
Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini masih dalam penyidikan umum. (*)
Baca Juga
Berkas Perkara Lengkap, Eks Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Segera Disidang