Korlap Aksi '1812' Tuntut Pembebasan Rizieq Bakal Diperiksa Polisi
Senin, 04 Januari 2021 -
Merahputih.com - Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap Koordinator Lapangan Aksi 1812 berinisial RK. RK diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Semuanya sudah kita jadwalkan, ya kita jadwalkan nanti," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1).
Baca Juga:
Rencananya, RK bakal diperiksa Selasa 5 Januari 2020. RK akan diperiksa bersama dengan dua orang lainnya yakni AR dan AS. Sementara untuk hari ini Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Yusri.
Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pedemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.
Baca Juga:
Jelang Demo Tuntut Pembebasan Rizieq, Polisi Lakukan Operasi Besar-besaran
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pedemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri. (Knu)