Korek Saksi Hubungan Spesial Istri Nurhadi dan Kardi, Ini Temuan KPK
Rabu, 24 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait hubungan spesialnya dengan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Kardi.
Sedikitnya tiga orang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Terakhir, KPK mengorek keterangan dari karyawan swasta Sudirmanto perihal pertemuan dan hubungan spesial keduanya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat Nurhadi itu.
Baca Juga:
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (24/4).
KPK telah memeriksa Sudirmanto Selasa (23/6) kemarin. Rabu (10/6) pekan lalu, KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, KPK mengonfirmasi Kardi perihal aset milik Tin Zuraida.

Senin (15/6) lalu, KPK juga telah memeriksa saksi wiraswasta Sofyan Rosada selaku pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini. Ponpes itu diduga tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri.
Saat ini, penyidik KPK mendalami keterangan saksi Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi, sekaligus dugaan aliran uang atau aset terkait kasus Nurhadi.
Baca Juga:
KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus di MA tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.
Tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cecar Anak Nurhadi Soal Tas hingga Mobil Mewah Milik Sang Ayah