MerahPutih.com - Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Kerugian para calon jemaah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 miliar, membuat publik menyoroti perlindungan jamaah yang masih lemah.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan perlunya implementasi konsisten UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga:
Rugikan Negara Rp 1 T, Begini Modus di Balik Lobi-Lobi Asosiasi Biro Haji ke Kemenag
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” kata Hidayat, dalam keterangannya kepada media, Minggu (31/5).
Perlindungan Jamaah Tanggung Jawab Pemerintah
Anggota Komisi VIII DPR RI menjelaskan, undang-undang terbaru mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memberikan perlindungan kepada jamaah sejak sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia. Penyelenggaraan umrah nonmandiri juga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baca juga:
Jamaah Haji Indonesia Dilarang Lempar Jumrah Jam 10 Sampai 2 Siang, Ini Alasannya!
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan hak-hak jamaah terpenuhi, termasuk kemungkinan penggantian layanan maupun pengembalian dana sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025.
Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Buka Nama-Nama PPIU ke Publik
Politikus PKS itu juga meminta Kemenhaj memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mempublikasikan secara berkala daftar PPIU yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.
Baca juga:
Menurut dia, informasi resmi tersebut dapat menjadi rujukan masyarakat sebelum memilih biro perjalanan umrah, sehingga risiko penipuan atau gagal berangkat dapat diminimalkan.
Pelapor berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam undang-undang,
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
(Pon)