Koperasi Merah Putih Wajin Miliki 7 Unit Bisnis, Termasuk Simpan Pinjam

Senin, 14 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah tengah mendorong perbentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa tanah air. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.

Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu:

  1. Kantor koperasi,
  2. Kios pengadaan sembako,
  3. Unit bisnis simpan pinjam,
  4. Klinik kesehatan desa/kelurahan,
  5. Apotek desa/kelurahan,
  6. Sistem pergudangan/cold storage dan,
  7. Sarana logistik desa/ kelurahan.

Ferry menambahkan, setiap desa didorong untuk dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih.

Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.

"Di luar yang wajib, silakan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata dia, dalam siaran pers kementerian.

Kopdes ini, kata ia, diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.

"Oleh sebab itu, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan," katanya.

Ia menegaskan, tentang penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, Ferry meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat.

Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata "Koperasi", kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih".

Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/ kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/ kabupaten/ kota.

"Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan