Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur, MA Diminta Bentuk Majelis Kehormatan Hakim

Jumat, 02 Agustus 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kontroversi putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiyaan Dini Sera Agriyanti mesti jadi bahan evaluasi bagi para Hakim. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil.

Nassir menyarankan Mahkamah Agung (MA) membentuk Majelis Kehormatan Hakim.

“Mahkamah Agung bisa membentuk Majelis Kehormatan kemudian memeriksa (hakim). Memeriksa hakim itu tentu mendalami,” kata Nasir kepada wartawan di Batam, Kepulauan Riau dikutip Jumat (2/8).

Politisi PKS ini menilai dengan adanya Majelis Kehormatan Hakim bisa menjawab keresahan publik. Selain itu, juga akan menjaga akuntabilitas para hakim terkait penegakan hukum, dalam hal ini vonis yang dibuat oleh Majelis Hakim di PN Surabaya.

“Meskipun memang ada kasasi, tapi dalam rangka untuk (menjawab keresahan publik) itu, saya sarankan untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim,” terangnya.

Baca juga:

Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Dia menerangkan berbagai upaya hukum perlu dilakukan guna memberikan kesamaan di mata hukum dan juga bisa memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Karena semua orang sama di depan hukum. Maka ini kan perlu atensi, agar putusannya nanti itu bisa memberikan rasa keadilan,” tutup Nassir Djamil.

Sebelumnya, masyarakat dibuat geram dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan