Kontroversi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, DPR Panggil KPU

Selasa, 03 Juli 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Penerbitan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan bagi mantan napi narkoba dan Koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menuai reaksi keras DPR.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai KPU telah melabrak UU yang bersumber dari kebebasan dan hak asasi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Sehingga, DPR akan memanggil seluruh instansi dan lembaga terkait untuk meminta penjelasan duduk perkara tersebut.

"Rencananya Rabu besok, Kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II, KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkumham," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa (3/7).

Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan sambutan pada pembukaan Diklatda Hipmi Jaya di Ballroom The Ritz Calton Jakarta, Selasa, (12/4). Merahputih.com/Rizki Fitrianto

Dalam rapat tersebut, DPR akan meminta keterangan khususnya KPU terkait penerbitan aturan tersebut. DPR juga akan meminta tanggapan dan masukan dari lembaga terkait untuk mencarikan solusi terbaiknya.

"Harus ada jalan keluar, mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang, tapi menghimbau, atau menyarankan partai-partai politik, disarankan tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana, itu lebih elegan," kata dia.

Sebelumnya, penerbitan PKPU ini banyak mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan khususnya parpol. Selain dinilai membatasi hak seseorang, PKPU ini juga disebut bertentangan dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan