Kontras Catat 13 Pelanggaran HAM dalam Kasus Salim Kancil

Selasa, 06 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat setidaknya ada 13 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berkaitan dengan tewasnya aktifis lingkungan Salim Kancil.

"Pertama hak hidup yang dialami Salim (Kancil)," kata Staf Divisi Pembelaan Hak Ekonomi dan Sosial Kontras Ananto Setiawan, di Tegal Parang, Jakarta, Senin (5/10).

Kemudian yang kedua hak atas lingkungan yang sehat, ketiga hak kesehatan, keempat hak atas air bersih, kelima hak atas pelayanan publik, dan keenam hak atas warisan budaya.

"Tahun lalu masyarakat masih menggelar upacara Melasti di Pantai Watu Pecah, tapi sekarang akses tertutup tidak bisa karena sudah berlubang-lubang pantainya," lanjut Ananto Setiawan.

Hak yang dilanggar berikutnya,  ketujuh hak rasa aman, kedelapan hak kebebasan berekspresi, kesembilan hak beropini, kesepuluh hak untuk berkumpul, kesebelas hak berserikat, dan kedua belas hak untuk tidak mengalami penyiksaan dan ketiga belas hak untuk tidak mengalami tindakan keji lainnya.

"Sejumlah pelanggaran tersebut terjadi dalam bentuk, praktek tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dan terganggunya kegiatan budaya warga akibat rusaknya Pantai Watu Pecah," kata Ananto Setiawan.

Seperti diketahui, sembilan hari berlalu sejak aktivis lingkungan Salim Kancil tewas dibunuh dengan cara disiksa lebih dulu, akibat menolak tambang pasir di Desa Selok Awar Awar, Lumajang, Jawa Timur. Salim Kancil tewas Sabtu (26/9) lalu. (mad)

 

Baca Juga:

  1. Walhi Desak Kasus Pembunuhan Salim Kancil Ditangani Mabes Polri
  2. Kondisi Rekan Salim Kancil Sudah Membaik
  3. Abdul Hamid Kerabat Salim Kancil Angkat Bicara
  4. Pimpin Rapat Pembunuhan Salim Kancil, Kades Selok Awar-Awar Jadi Tersangka
  5. Kapolri Tanggapi Petisi Salim Kancil

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan