Kontrak Karya Freeport Jadi IUPK, Pengamat Nilai Pemerintah Lemah
Senin, 15 Juni 2015 -
MerahPutih Bisnis - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengatakan, berubahnya Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jadi bukti bahwa pemerintah lemah terhadap perusahaan-perusahaan asing.
"Kalau sudah bicara Freeport, Newmount, kalau sudah yang besar-besar Adaro. Pemerintah itu tidak berdaya kalau saya lihat," tuturnya kepada Merahputih.com, Jakarta, Senin, (15/6).
Pengamat energi ini menjelaskan, perubahan KK menjadi IUPK akibat adanya tekanan politik maupun tekanan kontraktor. "Kalau sudah kaya gitu sih enggak akan terlihat ada semacam nota catatan surat dari yang lebih tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, hal itu bisa juga akibat adanya ancaman dari pihak asing. Misalnya, dia mencontohkan, dengan mengancam akan membuat kjonflik di Papua.
"Kita enggak menuduh tapi kemungkinan seperti itu. Terlebih kok berani-berani nya melanggar aturan yang sudah dibuat sendiri," pungkasnya.
Seperti diketahui, KK Freeport berubah menjadi IUPK. Berdasarkan Pasal 83 huruf (g) Undang-Undang (UU) Minerba, IUPK Freeport akan membuka konsesi selama 20 tahun. Durasi ini jauh lebih lama dibandingkan status KK, yang jatuh tempo hanya sampai 2021. (rfd)
Baca Juga:
Status Kontrak Freeport Diubah, DPR Apresiasi Pemerintah
Freeport dan Newmont Bikin Faisal Basri Kesal
Menteri ESDM: Jalan Tengah, Smelter Freeport akan Dibangun di Gresik dan Papua