Komponen Cadangan Jangan Mengulang Jejak Politik ABRI

Jumat, 08 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) oleh Presiden Jokowi menandakan keseriusan pemerintah untuk melaksanakan mandat Pasal 30 UUD 1945. Pasal tersebut memberi mandat pembentukan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta yang bertumpu kepada TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Analis Pertahanan Andi Widjajanto menyebut, mandat konstitutional itu telah dioperasionalkan dalam UU Pertahanan Negara dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dengan pengaturan tentang komponen utama, cadangan, dan pendukung yang harus disiapkan secara dini oleh pemerintah.

Baca Juga:

Mobilisasi Komponen Cadangan Dalam Kendali Presiden

"Penting untuk ditekankan, arahan strategis Presiden untuk terus memperkuat budaya strategis militer," kata Andi dalam keteranganya, Kamis (7/10).

Ia menuturkan, pembentukan komponen cadangan harus terkait dengan penguatan budaya dan keyakinan strategis Indonesia tentang perang dan damai.

"Komponen cadangan bukan hanya sekadar perekrutan dan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara," papar Andi.

Ia menjelaskan, Komponen Cadangan bukan hanya sekadar pembentukan satuan-satuan baru yang mampu menjadi pengganda kekuatan bagi batalion, skuadron, atau armada.

"Komponen cadangan, terkait dengan kepercayaan strategis tentang gelar pertahanan berlapis, gelar pertahanan dalam, paradigma perang total, dan konsepsi perang berlarut yang menjadi inti dari doktrin militer Indonesia," katanya.

Menurut Andi, ada tiga tantangan utama bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam menjalankan arahan Presiden untuk pembangunan komponen cadangan ke depan.

Pertama, perimbangan alokasi sumber daya, sehingga pembentukan komponen cadangan bisa dilakukan proporsional dengan tetap memprioritaskan program modernisasi kekuatan TNI.

Jokowi dan prabowo
Presiden Joko Widodo dan Menhan Prabowo. (Foto: Sekretariat Negara)

Kedua, melakukan proses adaptasi budaya strategis. Sehingga dinamika lingkungan strategis, perkembangan teknologi militer terkini, dan karakter pertempuran modern bisa diadopsi dalam proses pembentukan komponen cadangan.

Ketiga, memastikan gelar komponen cadangan tidak lagi mengulang jejak historis politik militer ABRI.

"Komponen cadangan dibentuk semata-mata sebagai bagian integral sistem pertahanan rakyat semesta yang hanya bisa dimobilisasi untuk kepentingan pertahanan negara, dan dilakukan atas keputusan politik negara," tegas mantan Sekretaris Kabinet periode pertama Presiden Joko Widodo itu. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Tetapkan Komponen Cadangan di Markas Pasukan Khusus Batujajar Bandung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan