Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Rabu, 10 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Anggota Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, mengajukan banding terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa banding diajukan setelah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan lalu.

Dalam insiden tersebut, Cosmas berada di kursi depan samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, bersama lima personel Brimob lain di bagian belakang. Ia mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video kejadian beredar di media sosial.

Baca juga:

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.

“Demi Tuhan, tidak ada niat untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa. Namun, peristiwa ini sudah terjadi,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, pimpinan Polri, serta rekan-rekan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan