Komjen Buwas Minta UU Narkotika Segera Direvisi
Minggu, 15 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Berdasarkan data yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagian besar penghuni penjara di Indonesia ternyata merupakan tahanan dan narapidana kasus narkoba. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai 60 persen.
Lantaran itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso menilai negara dalam keadaan darurat narkotika. Oleh karena itu, pria yang biasa disapa Buwas ini meminta revisi Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Narkotika segera dilakukan.
Menurut Buwas, revisi UU tersebut penting agar terpidana kasus narkoba yang sudah divonis mati majelis hakim segera dieksekusi.
"Harapan saya segera dilakukan untuk eksekusi bagi pelaku yang sudah ada putusan hukuman mati harus segera dilaksanakan kalau tidak nanti peluang akan terjadi lagi, sebab mafia tidak akan lagi dijera perlu tindakan tegas," kata Buwas kepada wartawan di sela-sela HUT Brimob ke-70 di lapangan latihan multifungsi Polri, Cikeas, Bogor Jawa Barat, Sabtu (14/11).
Menurutnya, narkoba merupakan senjata pembunuh massal bagi generasi penerus bangsa ini. Terlebih, kalangan remaja semakin hari banyak yang menjadi korban barang haram ini. (Gms)
BACA JUGA: