Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Pisahkan Pelaku dan Korban Online Scam di Kamboja

Selasa, 27 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta pemerintah melakukan penanganan yang komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.

Mereka harus dibedakan secara tegas, mana pelaku online scam dan korban perdagangan manusia (human trafficking)

"Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM," ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (27/1).

Persoalan ini mencuat seiring razia besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap warga negara asing di kamp-kamp penipuan daring.

Baca juga:

Seruan Indonesia Untuk Redakan Konflik Thailand dan Kamboja, Desak Saling Tahan Diri

Berdasarkan data awal, terdapat lebih dari 2.000 WNI yang teridentifikasi berada dalam pusaran sindikat tersebut. Saat ini tidak ada kejelasan antara murni pelaku scam online mana yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPP).

Mafirion juga menyoroti adanya perbedaan penilaian antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut WNI tersebut bagian dari sindikat, dengan fakta lapangan yang menunjukkan banyak WNI berangkat karena tertipu lowongan kerja fiktif.

Menurutnya, banyak dari mereka yang mengalami penyekapan, kekerasan, hingga perbudakan modern.

Meski mendorong perlindungan bagi korban, Mafirion menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kendur terhadap aktor intelektual dan koordinator sindikat.

Baca juga:

Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang

Ia mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang tertangkap.

“Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan kewajiban internasional Indonesia dalam Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk memberantas perdagangan orang dan kerja paksa.

Ia meminta pemerintah melakukan tekanan diplomatik kepada Kamboja agar membongkar kamp-kamp scam secara permanen.

Baca juga:

Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres

Sementara di dalam negeri, Mafirion mendesak aparat menindak tegas agen-agen ilegal yang menjadi pintu masuk pengiriman WNI ke Kamboja. Ia menilai, kegagalan negara dalam bertindak serius akan memicu kritik tajam dari mekanisme HAM internasional.

“Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh hingga memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan