MerahPutih.com - Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan proses adaptasi peserta didik baru berlangsung aman, inklusif, dan bermakna.
Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Wahidi, mengingatkan agar kegiatan MPLS tidak berubah menjadi ajang perploncoan bagi siswa baru. Ia meminta seluruh satuan pendidikan menjalankan MPLS sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami mendorong Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, bersama Pemerintah Daerah dan institusi pendidikan, untuk memastikan seluruh sekolah dan madrasah melaksanakan MPLS sesuai prinsip edukatif, ramah anak, inklusif, bebas kekerasan, dan bebas perundungan," tegas Dedi Wahidi, Selasa (14/7).
Baca juga:
Tak Kenal Maka Tak Sayang, 5 Manfaat Program MPLS di Sekolah
Permendikdasmen Larang Perploncoan
Legislator asal Jawa Barat itu menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 yang melarang praktik perploncoan selama pelaksanaan MPLS.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi, mulai dari kesenjangan pengawasan di berbagai daerah, lemahnya mekanisme pengaduan, hingga potensi perundungan (bullying) yang dapat mengancam keselamatan peserta didik sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Kami berharap semua stake holder pendidikan benar-benar menjalankan Permendikdasmen 12/2026 dan menutup celah sekecil apapun yang bisa memicu tindak perploncoan dalam masa kenal sekolah,
Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Wahidi.
Kepala Sekolah dan Guru Harus Jadi Penanggung Jawab
Dedi juga menekankan perlunya perubahan pola pelaksanaan MPLS untuk memutus budaya senioritas yang berdampak negatif.
Menurutnya, kepala sekolah dan guru harus menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan MPLS, sementara peran Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) hanya sebatas pendamping kegiatan.
"Peran organisasi siswa (OSIS) harus dibatasi hanya sebagai pendamping. Penanggung jawab utamanya wajib berada di tangan kepala sekolah dan para guru," katanya.
Baca juga:
Penuh Semangat, Siswa Baru SDN Jati Padang 05 Pagi Jakarta Ikuti MPLS 2026
Jangan Tambah Beban Ekonomi Orang Tua
Selain menyoroti aspek keselamatan dan kenyamanan peserta didik, Dedi mengingatkan agar pelaksanaan MPLS tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua pada awal tahun ajaran baru.
Ia meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memastikan tidak ada pungutan maupun kewajiban membeli perlengkapan tertentu yang membebani keluarga.
"Kami mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin bahwa pelaksanaan MPLS tidak menambah beban ekonomi keluarga. Tidak boleh ada pungutan, kewajiban membeli perlengkapan khusus, atau penugasan yang mensyaratkan pengeluaran tertentu yang memberatkan orang tua," pungkasnya. (Pon)