Komisi V DPR: Perpres 107 Tahun 2015 Banyak Dilanggar

Sabtu, 06 Februari 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Anggota Komisi V DPR Bakri menilai banyak dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 yang dilanggar dalam pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung. Hal tersebut diutarakannya dalam diskusi terbuka di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).

Seperti diketahui, Perpres 107 Tahun 2015 berisi tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

"Kalau dibilang, Perpres 107 Tahun 2015 ini yang bikin heboh. Kalau ini yang dibaca oleh masyarakat Indonesia, tentu akan terbuka pemikiran kita. Banyak hal-hal yang dilanggar," ucapnya kepada peserta diskusi dan awak media.

Selain itu, anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menjelaskan bahwa banyak persyaratan pada pembangunan yang memakan biaya Rp79 triliun ini belum terpenuhi. Informasi tersebut didapatnya saat bertanya pada staf ahli Menteri Perhubungan.

"Saya kemarin sempat bicara dengan staf ahli Menteri Perhubungan. Masih ada masih ada syarat yang belum dipenuhi. Saya tidak bisa bayangkan," terangnya.

Sebagai anggota DPR yang menangani perhubungan dan pekerjaan umum, Bakri berjanji akan terus mengontrol jalannya pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Sejauh itu tidak memenuhi syarat dan melanggar undang-undang kita akan protes," tegas Bakrie. (yni)


BACA JUGA:

  1. Muhammadiyah: Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Banyak Masalah
  2. Said Iqbal: Penutupan Panasonic dan Toshiba Diduga Terkait Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  3. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu Kajian Mendalam
  4. Walhi Jabar Kritik Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  5. DPR Pertanyakan Urgensi Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan