MerahPutih.com – Komisi III DPR mendukung penuh rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Khususnya, terkait poin penegasan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa perlu membentuk nomenklatur baru Kementerian Keamanan.
“Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kepada media, Rabu (6/5).
Baca juga:
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Polemik Penugasan di Luar Institusi Polri
Abdullah berharap rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan parlemen dalam mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif, profesional, dan sesuai tuntutan demokrasi.
Namun, Abdullah menilai pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian menjadi hal krusial agar tidak menimbulkan polemik.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Baca juga:
RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, DPR Tunggu Masa Sidang
6 Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Selasa kemarin, Jimly Asshiddiqie selaku ketua komisi menyerahkan rekomendasi tim Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka. Berikut 6 poin rekomendasi komisi yang dipimpin Jimly itu:
- Penegasan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden.
- Penguatan Komisi Kepolisian Nasional.
- Mekanisme pengangkatan Kapolri.
- Pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
- Penguatan aspek kelembagaan dan manajerial.
- Revisi Undang-Undang Kepolisian.
(Pon)