MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Untuk mengejar target tersebut, DPR mempercepat agenda pembahasan dan membentuk panitia kerja (panja).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset lebih awal daripada jadwal yang sebelumnya ditetapkan.
"Targetnya mungkin lebih cepat daripada 15 Desember, mungkin lebih cepat. Namun, tanggalnya belum tahu. Namun, akan lebih cepat," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10).
Meski optimistis pembahasan dapat dipercepat, Sahroni belum menyebut tanggal pasti pengesahan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Semula, RDPU dijadwalkan berlangsung pada masa sidang berikutnya. Namun, Komisi III DPR memutuskan memulai agenda tersebut lebih awal, yakni ketika DPR masih memasuki masa reses.
Baca juga:
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Percepatan tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan DPR. Selain mempercepat jadwal RDPU, Komisi III DPR juga menyepakati pembentukan panitia kerja untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Ketua komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua Panja RUU Perampasan Aset, sedangkan anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra dipercaya menjadi wakil ketua.(knu)
Baca juga:
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas