Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi memberikan keterangan kepada wartawan usai menggelar rapat membahas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/3/2026).
Dalam keterangannya, Komisi III DPR mengecam keras aksi penyerangan dengan air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut. DPR menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga berpotensi menghambat perjuangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Komisi III DPR mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional. Aparat penegak hukum juga diminta memastikan proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, serta mampu mengungkap pelaku maupun kemungkinan pihak yang berada di balik penyerangan tersebut.
Selain itu, DPR menegaskan bahwa Andrie Yunus harus mendapatkan perlindungan maksimal, baik melalui mekanisme hukum nasional maupun standar perlindungan hukum internasional. Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat peran Andrie Yunus sebagai warga negara sekaligus pejuang hak asasi manusia yang aktif menyuarakan keadilan dan perlindungan bagi korban pelanggaran HAM.
Komisi III juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum memberikan laporan perkembangan secara berkala kepada publik guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.