Komisi II DPR Minta Kepala Daerah yang Hambat Pilkada Dipecat

Kamis, 28 Mei 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memecat kepala daerah yang mempunyai niatan untuk menghambat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2015.

"Kalau ada yang setengah-setengah menyukseskan Pilkada serentak, nonaktifkan saja," tegasnya.

Hingga kini, berdasarkan data Kemendagri, ada 8 daerah belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dari 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Kedelapan daerah tersebut adalah, Rembang, Surakarta, Grobogan, Blora, Kendal, Mamuju, Mamuju Tengah dan Kabupaten Raja Ampat.

"Itu mengganggu program nasional," kata Lukman.

Ditambahkan Lukman, praktik culas ini biasanya dilakukan kepala daerah yang sudah habis masa periode kedua jabatannya. Sehingga, ia bermalas-malasan untuk mempercepat pencairan anggaran untuk Pilkada. (mad)

 

BACA JUGA:

Agung Laksono Temui Jusuf Kalla Malam Ini Tak Bahas Islah

Ical: JK Bicara ke Agung supaya Tak Minta Menkumham Banding

Pangeran Cendana Perintahkan Golkar Munaslub

KPU: Soal Audit Anggaran Bagian dari Konstitusi Kami 

KPU: Putusan PTUN Golkar Belum Dianggap Inkrah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan