Komisi III Tegaskan Setiap Pelaku Tindak Pidana Penyiksaan Wajib Dipidana
Selasa, 06 Agustus 2024 -
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap proses ekshumasi terhadap jenazah almarhum Afif Maulana segera dapat dilakukan. Terlebih, pihak Polda Sumatera Barat mengungkapkan telah menerbitkan surat perintah ekshumasi tersebut.
“Mengingat oleh karena adanya batas waktu ekshumasi yang akan segera berakhir. Dan tentunya sekarang pun juga dalam waktu yang cukup lama agak sulit mendapatkan hasil yang cukup akurat. Tetapi tetap harus dilakukan,” ujar Tobas, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8).
Baca juga:
Keluarga Almarhum Afif Maulana Mengadu ke Komisi III DPR Ajukan Ekshumasi
Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen terus mengawal pengusutan kasus ini. Pihaknya menginginkan kebenaran terungkap dan keadilan dapat diwujudkan, termasuk 18 orang lainnya yang mengalami penyiksaan. Ia menyayangkan Polda Sumbar belum melakukan hal-hal yang cukup progresif terhadap peristiwa 18 orang yang mengalami penyiksaan tersebut.
Oleh karena itu, ia ingin mendesak pihak Polda agar para pelaku dari tindak penyiksaan tersebut dilakukan pidana, tidak hanya soal etik saja. Hal itu karena sudah ada ratifikasi konvensi tentang penyiksaan melalui Undang-Undang nomor 5 tahun 1998.
"Yang artinya setiap tindak penyiksaan yang ada di Indonesia wajib untuk dipidana termasuk para pelaku penyiksaan di dalam kasus ini, ” tegas Tobas.
Baca juga:
Tobas mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini seperti kasus Afif, kasus Dini, kematian Eki dan Vina, dan sebagainya akan semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Baik itu proses yang dilakukan oleh para penegak hukum atau bahkan pada pengadilan.
"Mmaka kita akan mengawalnya untuk mengungkap kebenaran yang terjadi. Kita berharap negara hukum ini menjadi tegak, aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan pengadilan mampu menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.