Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kominfo Minta WhatsApp Jelaskan Soal Perubahan Kebijakan Privasi

Zulfikar Sy - Senin, 22 Februari 2021

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta WhatsApp untuk memberikan penjelasan kepada pengguna terkait perubahan kebijakan privasi yang dilakukan aplikasi pesan instan tersebut.

Hal ini dikarenakan perubahan kebijakan privasi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia, terutama mengenai hak-hak pengguna.

"Sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA)," jelas Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang dikutip, Senin (22/2).

Baca Juga:

Story WhatsApp Muncul di Status Pengguna, Apakah Aman?

Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan kebijakan privasi tersebut.

"Lalu melakukan penerjemahan kebijakan privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," jelasnya.

Kemenkominfo, lanjutnya, juga mendorong WhatsApp/Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia.

"Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tegasnya.

WhatsApp. (Foto: MP/Pixabay.com/LoboStudioHamburg)
WhatsApp. (Foto: MP/Pixabay.com/LoboStudioHamburg)

Sesuai dengan Peraturan Menkominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.

"Pemilik data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE," jelas dia.

Dedy mengingatkan pula terkait kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hak-hak penguna ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum dan adil.

"Tentu saja dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi," jelasnya.

Baca Juga:

Mention Badge, Fitur Baru WhatsApp untuk Obrolan Grup

Dedy juga menegaskan perhatian pemerintah terhadap pelindungan data pribadi warga negara.

Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan.

"Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," tandasnya. (Knu)

Baca Juga:

Lagi, WhatsApp Jelaskan Soal Kebijakan Privasi Terbaru

Baca Artikel Asli