Kominfo Minta WhatsApp Jelaskan Soal Perubahan Kebijakan Privasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Februari 2021
Kominfo Minta WhatsApp Jelaskan Soal Perubahan Kebijakan Privasi

WhatsApp. (Foto: MP/Pixabay.com/antonbe)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta WhatsApp untuk memberikan penjelasan kepada pengguna terkait perubahan kebijakan privasi yang dilakukan aplikasi pesan instan tersebut.

Hal ini dikarenakan perubahan kebijakan privasi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia, terutama mengenai hak-hak pengguna.

"Sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA)," jelas Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang dikutip, Senin (22/2).

Baca Juga:

Story WhatsApp Muncul di Status Pengguna, Apakah Aman?

Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan kebijakan privasi tersebut.

"Lalu melakukan penerjemahan kebijakan privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," jelasnya.

Kemenkominfo, lanjutnya, juga mendorong WhatsApp/Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia.

"Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tegasnya.

WhatsApp. (Foto: MP/Pixabay.com/LoboStudioHamburg)
WhatsApp. (Foto: MP/Pixabay.com/LoboStudioHamburg)

Sesuai dengan Peraturan Menkominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.

"Pemilik data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE," jelas dia.

Dedy mengingatkan pula terkait kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hak-hak penguna ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum dan adil.

"Tentu saja dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi," jelasnya.

Baca Juga:

Mention Badge, Fitur Baru WhatsApp untuk Obrolan Grup

Dedy juga menegaskan perhatian pemerintah terhadap pelindungan data pribadi warga negara.

Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan.

"Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," tandasnya. (Knu)

Baca Juga:

Lagi, WhatsApp Jelaskan Soal Kebijakan Privasi Terbaru

#WhatsApp #Kemenkominfo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Tekno
Cara Menggunakan Fitur Baru WhatsApp: Telepon Tanpa Akun, Gratis, dan Tanpa Batas Waktu
WhatsApp kini memungkinkan pengguna melakukan panggilan suara dan video dengan orang yang tidak memiliki akun WhatsApp.
Yusuf Abdillah - Kamis, 15 Oktober 2026
Cara Menggunakan Fitur Baru WhatsApp: Telepon Tanpa Akun, Gratis, dan Tanpa Batas Waktu
Tekno
Meta Muse Resmi Meluncur, AI Agent Ini Bisa Kirim Email hingga Berbelanja
Meta Muse dapat membantu berbagai aktivitas, mulai dari mengirim email, mengatur kalender, memesan perjalanan, berbelanja, hingga melakukan pembayaran.
Yusuf Abdillah - Rabu, 09 September 2026
Meta Muse Resmi Meluncur, AI Agent Ini Bisa Kirim Email hingga Berbelanja
Indonesia
WhatsApp di Indonesia Diblokir Massal, Meta Akui Imbas Eror Sistem Global
Meta akhirnya buka suara terkait pemblokiran massal sejumlah akun WhatsApp yang menimpa pengguna warga negara Indonesia (WNI) di tanah air.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
WhatsApp di Indonesia Diblokir Massal, Meta Akui Imbas Eror Sistem Global
Tekno
WhatsApp Siapkan Password Gantikan PIN 6 Digit, Keamanan Akun Makin Kuat
WhatsApp terus memperkuat keamanan akun pengguna melalui sejumlah pembaruan.
Yusuf Abdillah - Kamis, 27 Agustus 2026
WhatsApp Siapkan Password Gantikan PIN 6 Digit, Keamanan Akun Makin Kuat
Indonesia
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
KCIC mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket Whoosh lewat WhatsApp. Pelaku gunakan logo dan jadwal palsu, arahkan pembayaran ke rekening pribadi. Tiket resmi hanya di kanal KCIC.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
Indonesia
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Kualitas panggilan video ditingkatkan melalui fitur QuickHD yang memungkinkan video berkualitas tinggi ditampilkan sejak awal panggilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kabar Terbaru Nih! WhatsApp Web Hadirkan Panggilan Audio dan Video
Tekno
Cara Reservasi Username WhatsApp Sebelum Dipakai Orang Lain
WhatsApp resmi membuka reservasi username. Simak cara klaim username, syaratnya, serta manfaat chat tanpa perlu membagikan nomor HP.
ImanK - Rabu, 01 Juli 2026
Cara Reservasi Username WhatsApp Sebelum Dipakai Orang Lain
Lifestyle
Pakai Username, Tak Perlu Lagi Bagikan Nomor Telepon Pribadi di WhatsApp
Untuk menjaga privasi, WhatsApp memastikan tidak akan menyediakan direktori pencarian maupun rekomendasi username.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Pakai Username, Tak Perlu Lagi Bagikan Nomor Telepon Pribadi di WhatsApp
Tekno
Simak Sederet Fitur Premium Mewah WhatsApp Plus
Konsumen umum tidak perlu cemas kehilangan fungsi dasar komunikasi harian akibat kebijakan komersialisasi ini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Simak Sederet Fitur Premium Mewah WhatsApp Plus
Tekno
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Paket baru langganan lengkap Instagram, Facebook, dan WhatsApp ini khusus menyasar kalangan pengguna untuk bisnis, konten kreator, dan Meta AI.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Bagikan