Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kodam Jaya Jelaskan Kehadiran Pangdam Saat Konpres di Polda Metro Jaya

Andika Pratama - Rabu, 09 Desember 2020

MerahPutih.com - Kodam Jaya memberikan penjelasan terkait kehadiran Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman saat konferensi pers terkait penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Polda Metro Jaya, Senin (7/12)

Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin BS menegaskan, dugaan TNI terlibat dalam penanganan penyidikan tertembaknya enam orang laskar itu tidak benar.

Baca Juga

Obok-Obok TKP Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Klaim Temukan Fakta Baru

Herwin mengatakan kehadiran Mayjen Dudung dalam acara tersebut bertujuan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya.

"Dalam hal ini, kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Herwin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/12)

Selanjutnya, lanjut Herwin, kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban.

Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Termasuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dan Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf "b" angka "10", tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang.

Jadi, lanjut Herwin, kapasitas Pangdam Jaya yaitu untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI. Apalagi, dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.

Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pungkas Kapendam Jaya. (Knu)

Baca Juga

Catat! Propam Turun Tangan Tak Cuma di Kasus Tewasnya Pengawal Rizieq

Baca Artikel Asli