Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Perintah KSAD Kerahkan Prajurit Amankan Kejaksaan
Senin, 12 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk mencabut surat perintah pengerahan personel terkait pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan se-Indonesia.
"Kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid selaku perwakilan koalisi, Senin (12/5).
Jajaran Koalisi menilai pengerahan TNI dalam pengamanan di kantor Kejaksaan dinilai semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.
Baca juga:
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," tutur Usman.
Oleh karena itu, koalisi mendesak pemerintah maupun legislator di Senayan untuk menjamin pembatalan surat perintah tersebut, demi menghindari isu dwifungsi ABRI seperti yang dulu diterapkan era Orde Baru.
"Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebaga Kepala Pemerintah dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," tegas mantan Aktivis Reformasi 1998 itu.
Baca juga:
Prajurit Dikerahkan Amankan Kejaksaan, TNI: Surat Perintah KSAD Resmi dan Terukur
Sebagai informasi, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak baru saja menerbitkan perintah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang isinya memerintahkan jajaran Panglima Daerah (Pangdam) untuk mengerahkan prajuritnya mengamankan semua kantor kejaksaan di Indonesia.
Surat Telegram tersebut diteken Jenderal Maruli itu tertanggal 6 Mei 2025. Adapun isinya yakni, jajaran TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejaksaan negeri (kejari). (Pon)