Koalisi Prabowo Tunggu Putusan MK Soal Kans Gibran Jadi Cawapres

Selasa, 10 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Koalisi pendukung Prabowo Subianto masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rencana pengusulan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Keputusan yang dimaksud ialah terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), mengenai ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.

Baca Juga:

Gibran Akui Berkali-kali Diminta Prabowo jadi Bacawapres

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut, keputusan mengenai bakal cawapres pendamping Prabowo akan dibicarakan oleh semua partai yang berada dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Pengumuman nama bakal cawapres tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Akan dirapatkan antarpartai,” katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/10).

Airlangga menegaskan, pihaknya menanti putusan MK soal gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kita tunggu dari MK," ujar Airlangga yang juga Menko Perekonomian ini.

Baca Juga:

Soal Arah Dukungan Kaesang di Pilpres 2024, Gibran: Insya Allah Capres Sama dengan Saya

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menjelaskan soal rapat para sekretaris jenderal (sekjen) parpol anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi pendukung Prabowo, pada Senin (9/10).

Menurutnya, rapat tersebut membahas soal program, visi, dan misi capres.

Sebagaimana diketahui, nama Gibran yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo itu kini masuk bursa bakal cawapres Prabowo Subianto.

Namun, jika akan maju sebagai cawapres, dia masih terkendala usia minimal syarat cawapres. Saat ini, usia Gibran diketahui baru 36 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Gerindra akan Bahas Usulan Gibran jadi Bacawapres Prabowo Bareng KIM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan