Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Status 'Siaga 1' TNI belum Perlu, Anggap Kondisi Negara masih Baik-Baik Saja

Dwi Astarini - Senin, 09 Maret 2026

MERAHPUTIH.COM - KEBIJAKAN Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Telegram No TR/283/2026 yang berisi perintah Siaga 1 bagi prajurit menuai sorotan. Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Muhammad Isnur menilai urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan.

Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini dianggap Isnur masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.

"Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu,'' tutur Ketum YLBHI ini kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (9/3).

Isnur menyebut institusi sipil dan penegak hukum belum meminta perbantuan pada Presiden Prabowo Subianto untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu ini. "Penting untuk diingat pelibatan militer dalam operasi militer selain perang merupakan last resort yakni pelibatan dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi,'' imbuh Isnur.

Baca juga:

TNI Terapkan Siaga 1, DPR: Bukan Berarti Indonesia dalam Kondisi Darurat


Dia menambahkan pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto, bukan Panglima TNI. Hal itu mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945). "Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden,'' kata Isnur.

Kemudian, pengerahan TNI semestinya dilakukan Presiden dan DPR RI selaku wakil rakyat. "Dengan demikian, Panglima TNI tak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,'' jelas Isnur.

Isnur menambahkan TNI merupakan alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut.

"Karena memang sampai saat ini tak ada urgensinya,'' tutup Isnur.(knu)

Baca juga:

Status di Teheran Sudah Siaga 1, Pemerintah Perlu Gercep dan Gunakan Segala Cara Evakuasi Ratusan WNI




Baca Artikel Asli