Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Status 'Siaga 1' TNI belum Perlu, Anggap Kondisi Negara masih Baik-Baik Saja

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 09 Maret 2026
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Status 'Siaga 1' TNI belum Perlu, Anggap Kondisi Negara masih Baik-Baik Saja

Ilustrasi anggota TNI/ dok Kostrad

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEBIJAKAN Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Telegram No TR/283/2026 yang berisi perintah Siaga 1 bagi prajurit menuai sorotan. Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Muhammad Isnur menilai urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan.

Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini dianggap Isnur masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.

"Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu,'' tutur Ketum YLBHI ini kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (9/3).

Isnur menyebut institusi sipil dan penegak hukum belum meminta perbantuan pada Presiden Prabowo Subianto untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu ini. "Penting untuk diingat pelibatan militer dalam operasi militer selain perang merupakan last resort yakni pelibatan dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi,'' imbuh Isnur.

Baca juga:

TNI Terapkan Siaga 1, DPR: Bukan Berarti Indonesia dalam Kondisi Darurat


Dia menambahkan pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto, bukan Panglima TNI. Hal itu mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945). "Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden,'' kata Isnur.

Kemudian, pengerahan TNI semestinya dilakukan Presiden dan DPR RI selaku wakil rakyat. "Dengan demikian, Panglima TNI tak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada,'' jelas Isnur.

Isnur menambahkan TNI merupakan alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut.

"Karena memang sampai saat ini tak ada urgensinya,'' tutup Isnur.(knu)

Baca juga:

Status di Teheran Sudah Siaga 1, Pemerintah Perlu Gercep dan Gunakan Segala Cara Evakuasi Ratusan WNI




#TNI #TNI AD #Presiden Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - 13 menit lalu
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Komisi I DPR menyoroti kasus Mayor Laut Faisal Mulia, yang mengirim sabu dengan pesawat militer.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Kasus Mayor Laut Faisal Mulia, Diduga Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer
Indonesia
PKB Nilai Rekam Jejak dan Kapabilitas Destry Damayanti Mumpuni
Selain berpengalaman panjang sebagai ekonom dan praktisi keuangan, Destry telah tujuh tahun berada di BI.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
PKB Nilai Rekam Jejak dan Kapabilitas Destry Damayanti Mumpuni
Indonesia
Demokrat Tegaskan Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden, yang Penting Menteri Mampu Jalankan Program
Presiden bebas menentukan figur yang dinilai mampu menjalankan tugas pemerintahan.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Demokrat Tegaskan Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden, yang Penting Menteri Mampu Jalankan Program
Indonesia
PDIP Nilai Elektabilitas Prabowo belum Jadi Gambaran Pilpres 2029
Hasil survei tersebut jangan dibaca sebagai gambaran pasti Pilpres 2029 sebab pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu masih sekitar tiga tahun lagi.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
PDIP Nilai Elektabilitas Prabowo belum Jadi Gambaran Pilpres 2029
Indonesia
BRIN Fokus Kembangkan Teknologi Nuklir hingga AI, Tingkatkan Daya Saing Indonesia
BRIN fokus mengembangkan teknologi-teknologi maju yang diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi Indonesia dalam dua hingga tiga dekade mendatang.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
BRIN Fokus Kembangkan Teknologi Nuklir hingga AI, Tingkatkan Daya Saing Indonesia
Bagikan