KJP Plus Bakal Dicabut Jika Siswa Merokok, 200 Meter Dari Sekolah Bakal Dilarang Jualan Rokok
Selasa, 27 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus jika siswa kedapatan merokok di sekolah maupun tempat umum.
"Ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Selasa (27/5).
Ia menegaskan, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tercantum peraturan terkait pemberlakuan pencabutan KJP Plus bagi siswa yang ketahuan merokok.
Perluasan sanksi dapat diberlakukan kepada seluruh siswa yang terbukti merokok di sekolah maupun tempat umum, mencakup 10 tatanan yang ditetapkan.
Baca juga:
Transaksi Nontunai KJP Plus lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga dengan batas area kawasan tanpa rokok hingga batas pagar terluar.
Penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok, yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak.
"Cakupan ranperda ini perlu diperluas dalam mengatur promosi rokok pada platform digital, termasuk pengaturan dan penegakan sanksi administrasi digital," katanya.
Ia menegaskan, penegakan KTR di Provinsi DKI Jakarta harus didukung oleh infrastruktur yang memadai, satuan tugas yang terlatih, alat uji nikotin udara dan tempat pelaporan. (*)